Komplotan Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Digulung Polda Jatim

Selama sepak terjangnya, komplotan ini telah mencetak 600 lebar surat hasil swab palsu dengan tarif mulai Rp 200 ribu

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 21:49 WIB
Komplotan Pembuat Surat Hasil Swab Palsu Digulung Polda Jatim
Polisi menunjukkan surat hasil swab palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI

Tanpa ada pemeriksaan laboratorium, surat tersebut jadi sekitar 10 menit.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ujar Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Baca Juga:Tiga WNI Pengguna Surat PCR Palsu di Batam Positif Covid-19

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini