OTT Bupati Nganjuk Catat Sejarah Pertama Kolaborasi KPK-Bareskrim Polri

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 11 Mei 2021 | 09:12 WIB
OTT Bupati Nganjuk Catat Sejarah Pertama Kolaborasi KPK-Bareskrim Polri
ilustrasi OTT Bupati Nganjuk oleh KPK -Bareskrim Polri. - Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]

SuaraMalang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk menjadi catatan sejarah pertama sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam pengungkapan perkara korupsi

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).

Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjerat OTT yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri. Bupati Novi diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Irjen Pol Argo melanjutkan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

Baca Juga:Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," sambungnya.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5). Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menangkap enam orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam OTT tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta

Terungkap juga, penyelidikan kasus Bupati Nganjuk oleh KPK dan Bareskrim Polri itu dilakukan sekitar April 2021. Berawal dari laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini