Catat! Bupati Bondowoso Batasi Aktivitas Pra dan Pasca Lebaran 2021

Bupati Salwa Arifin mengatakan, diperlukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri untuk mencegah penyebaran COVID-19

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 09 Mei 2021 | 19:39 WIB
Catat! Bupati Bondowoso Batasi Aktivitas Pra dan Pasca Lebaran 2021
Ilustrasi COVID-19. Bupati Bondowoso menerbitkan SE tentang pembatasan aktivitas masyarakat pra dan pasca Lebaran. (Unsplash/Martin Sanchez)

SuaraMalang.id - Bupati Bondowo KH Salwa Arifin menerbitkan aturan pembatasan aktivitas masyarakat, pra dan pasca Lebaran atau Idul Fitri. Ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dipicu kerumunan kegiatan keagamaan.

Aturan pembatasan kegiatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bupati Salwa Arifin mengatakan, diperlukan pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:Lockdown Satu Dusun di Banyuwangi Akibat Klaster Tarawih: 6 Warga Meninggal

Sejumlah kegiatan diatur dalam SE tersebut. Diantaranya, sehari sebelum Lebaran, Alun-alun RBA Ki Ronggo Bondowoso ditutup total.

"H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total," sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yakni mulai pukul 19.00 WIB. Lalu, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di Kabupaten Bondowoso pukul 22.00 WIB wajib tutup. 

"Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, ada pengecualian bagi warga yang ingin keluar kota (non mudik) dengan alasan khusus dan wajib mengantongi dokumen resmi, seperti surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga:Ketua DPR: Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran

Warga non mudik diperbolehkan keluar kota, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.

"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.

Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini