Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang

Kapolres Malang AKPB Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 20 titik pos penyekatan di wilayah hukumnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 20:21 WIB
Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang
ilustrasi penyekatan jalur tikus di Malang akibat larangan mudik. [Foto: Aditnya Hendra/TIMES Indonesia]

Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini