Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Oknum dosen Unej berinisial RH tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur yagn korbannya masih keponakan sendiri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 17:22 WIB
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi dosen Unej tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya," kata Juru Bicara Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,"

Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini