SuaraMalang.id - Satpol PP Surabaya beri hukuman kerja sosial kepada pria berinisial PA (27) yang viral menyebut pengunjung mal memakai masker adalah orang tolol.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto mengatakan, pria inisial PA terbukti melakukan pelanggaran berat karena mempengaruhi masyarakat untuk tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Hal itu berpedoman pada Perwali Nomor 10 Tahun 2021.
"Ada unsur ajakan provokator terhadap masyarakat yang sudah patuh. Selain sanksi administrasi kami akan melakukan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di liponsos selama 1x24 jam," katanya dikutip dari TIMES Indonesia media jejaring Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Kerja sosial yang dimaksud, yakni melayani warga atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) binaan Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial).
Baca Juga:Pria Brewok Sebut Pengunjung Bermasker di Mal Surabaya Tolol Diciduk Polisi
"Akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani PMKS bagi warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa mulai dari makan menjaga kebersihan. Tujuannya untuk menimbulkan rasa empati. Harus lebih bersyukur diberi kesehatan," sambungnya.
Selain sanksi tersebut di atas, Satpol PP juga akan menjatuhi sanski administrasi dan denda Rp 150 ribu.
Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pria menggendong bayi mengunjungi mal di kawasan Surabaya. Dalam video tersebut, pria yang tidak memakai masker itu menyebut pengunjung mal yang bermasker adalah orang tolol dan goblok (bodoh).