Bebas dari Penjara, Rangga Sunda Empire Mau Bikin Podcast

Selain podcast, Rangga Sunda Empire juga ingin mendirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 27 April 2021 | 14:50 WIB
Bebas dari Penjara, Rangga Sunda Empire Mau Bikin Podcast
ilustrasi Rangga Sunda Emipre mau bikin podcast. -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraMalang.id - Usai bebas dari penjara, Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana telah merencakan kegiatan baru, salah satunya mau bikin podcast.

Rencana itu diungkap pengacaranya, Erwin Syahduddi.

"Untuk Pak Rangga sendiri memang beliau masih semangat. Cuma semangatnya ini kita coba arahkan ke hal-hal positif misalnya nanti kita buat karya buku, seminar, dan kalau perlu kita buat podcast semacam itu," kata Erwin dikutip dari TIMES Indonesia media jejaring Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Tentang rencana karya buku, lanjut Erwin, Rangga Sunda Empire bakal menuliskan tentang pengalaman pribadi selama mendekam di penjara.

Baca Juga:Kabar Terkini Tokoh Sunda Empire, Dapat Asimilasi, Kini Bebas dari Penjara

 
Dijelaskan, bahwa kliennya tersebut memetik pelajaran berharga dari pengalaman mendirikan Sunda Empire. Salah satunya soal menyampaikan pendapat di depan umum. Pengalaman tersebut yang akan dijadikan bekal Rangga untuk menjadi pembicara seminar atau lewat podcast. 

Terlepas dari pro kontra mengenai sosok petinggi Sunda Empire itu, kata Erwin, Rangga bersemangat untuk menebar manfaat dan menginspirasi banyak orang.

Tak sampai di situ, Rangga juga ingin mendirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial.

Seperti diketahui, para petinggi Sunda Empire yakni Raden Rangga Sasana, Ratna Ningrum, dan Nasri Banks, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Oktober 2020. 

Mereka dinyatakan bersalah atas kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran.

Baca Juga:Petinggi Sunda Empire Hirup Udara Bebas, Tatanan Dunia Kembali Normal?

Petinggi Sunda Empire itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Para petinggi Sunda Empire mendekam di penjara sejak November 2020 dan bebas dari Lapas Banceuy pada 13 April 2021. Mereka menerima program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini