Buka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jawa Timur: Perusahaan Harus Taat Aturan

Kepala Disnakertrans Pemprov Jawa Timur Himawan Estu mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 27 April 2021 | 05:03 WIB
Buka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jawa Timur: Perusahaan Harus Taat Aturan
Ilustrasi uang THR. Posko pengaduan THR Jawa Timur. (Shutterstock)

Perusahaan yang terbukti mampu membayar, akan diminta segera membayar. Lalu, perusahaan yang memang tidak mampu membayar, Disnakertrans Jawa Timur akan memediasi. Pengusaha dan karyawan akan ditemukan untuk membahas masalah tersebut.

"Keputusan ditetapkan pada pertemuan itu, pemerintah hanya menjembatani," sambung dia.

Pengawasan proses pembayaran THR sudah menjadi agenda rutin. Himawan menambahkan pemerintah berada pada poisisi tengah. Yang menjembatani antara karyawan dan pengusaha.

Namun, apabila ada pengusaha yang melanggar, pemerintah provinsi bisa memberi sanksi administratif.

Baca Juga:Didesak Istri Kebutuhan Lebaran, Jadi Alasan Agus Bunuh Rekannya

"Kami layangkan teguran atau pembatasan usaha," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini