Residivis 8 TKP Kasus Penipuan, Korban Semua Perempuan Kenalan Via Medsos

Mochammad Hudan alias Fajar Herlambang (39) tak ada kapok-kapoknya. Residivis penipuan ini kembali beraksi di Jombang, Jawa Timur. Korbannya lagi-lagi seorang perempuan.

Muhammad Taufiq
Minggu, 18 April 2021 | 19:08 WIB
Residivis 8 TKP Kasus Penipuan, Korban Semua Perempuan Kenalan Via Medsos
Fajar pelaku penipuan di 8 TKP via medsos [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Mochammad Hudan alias Fajar Herlambang (39) tak ada kapok-kapoknya. Residivis penipuan ini kembali beraksi di Jombang, Jawa Timur. Korbannya lagi-lagi seorang perempuan.

Satreskrim Polres Jombang membekuk Fajar setelah membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja S-3351-ZF milik Lilik Istiqomah (42) warga Dusun Wuluh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Fajar bukan kali ini saja beraksi. Ia sudah berulangkali beraksi dan sempat juga dibui. Setidaknya ada 8 TKP kasus penipuan dilakukan Huda dengan motiv serupa.

Ia kenalan lewat media sosial dengan perempuan. Mengaku bekerja di perusahaan mentereng, kemudian memperdayainya. Namun kasus terakhir di Jombang, Fajar kembali kena batunya.

Baca Juga:Subhanallah! Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Salat Tarawih

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, mengatakan perkenalan antara Lilik dan Fajar terjadi melalui aplikasi kencan ‘Tantan’. Dari situ keduanya kemudian bertukar nomor telepon.

Tentu saja komunikasi mereka semakin intens. Fajar mengaku dirinya bekerja sebagai pegawai bank swasta di Sidoarjo dengan jabatan mentereng.

Lilik tergiur. Hingga akhirnya keduanya bertemu pada Kamis 18 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut, pelaku kemudian mengajak Gatut (19), anak kandung Lilik untuk ke Trowulan, Mojokerto. Alasannya, Fajar hendak mengambil mobil Honda Brio miliknya yang terparkir di timbangan.

Keduanya kemudian berangkat berboncengan menggunakan motor Kawasaki Ninja warna hijau keluaran 2013. Pelaku di depan, korban di belakang.

Namun aneh, belum sampai di lokasi atau masih di tengah perjalanan, tersangka membelokkan motor tersebut ke SPBU di Jalan Raya Jogoloyo, Dusun Tejo Utara, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Baca Juga:Kronologis Ledakan Petasan Maut Tewaskan 1 Orang di Jombang

Fajar kemudian menyuruh Gatut untuk salat zuhur. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Untuk mengelabuhi, pelaku sempat menelpon Lilik, bahwa anaknya sedang perjalanan ke rumah dengan mengendarai mobil Brio," kata Teguh Santoso, Minggu (18/4/2021).

Namun hingga pukul 19.30 WIB, Lilik belum mendapati anaknya pulang. Dia justru mendapatkan telepon dari sang anak bahwa sedang berada di rumah saudaranya di Desa Mojongapit, Jombang Kota. Dia minta dijemput.

Nah, dari situlah Lilik sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Sejak itu, perburuan terhadap Hudan dilakukan. Namun pelaku sangat licin. Selalu berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kandangan, Pare, Kediri. Kita langsung berangkat kesana. Pelaku berhasil kita bekuk berikut barang bukti pada Sabtu 17 April kemarin. Saat ini kita melakukan pemeriksaan secara intens," kata Teguh, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Dari pemeriksaan itu pula akhirnya diketahui Fajar adalah seorang residivis. Dia sudah melakukan aksi serupa di delapan TKP (tempat kejadian perkara). Mulai dari Kota Batu, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jombang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor masing-masing Kawasaki Ninja milik korban dan Yamaha NMax warna hitam. Kemudian barang bukti berupa tas ransel warna hitam milik tersangka.

Dalam tas hitam itu terdapat 6 lembar STNK, 3 buah ATM BNI, 8 buah ATM BRI, sebuah ATM CIMB Niaga, sebuah ATM BCA, 2 kartu NPWP dan 3 buah KTP di antaranya atas nama, Elisa warga Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabuapten Probolinggo, Dwi Setyo Santoso warga Dusun/ Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabuapten Jombang, dan Slamet Sudibyo, warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

"Juga 4 buah buku tabungan di antaranya, buku tabungan Mandiri Syariah BCA, BRI dan buku tabungan BNI. Kita terus melakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan korbannya bertambah. Pengakuan semenatara beraksi di delapan TKP. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," kata Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini