Enggak Kaku Sama Aturan, Wabup Jember Gus Firjaun Bolehkan Mudik Asal..

Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman menyarankan masyarakat untuk tidak pulang ke kampung halaman

Muhammad Taufiq
Minggu, 18 April 2021 | 15:30 WIB
Enggak Kaku Sama Aturan, Wabup Jember Gus Firjaun Bolehkan Mudik Asal..
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraMalang.id - Sikapi larangan mudik pada Libur Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman menyarankan masyarakat untuk tidak pulang ke kampung halaman terlebih dahulu.

Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Firjaun ini, kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir yang menyebabkan adanya larangan mudik yang disampaikan pemerintah pusat itu.

"Untuk mudik kita ikuti regulasi yang ada, untuk tidak mudik dulu," kata Gus Firjaun saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai Rapat Paripurna LKPJ Bupati Jember Akhir Tahun Anggaran 2020, Sabtu (17/4/2021) malam.

Dengan adanya larangan mudik itu, kata Gus Firjaun, masyarakat bahkan para ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk taat pada aturan pemerintah itu.

Baca Juga:Usai Sahur Rumah Ludes Terbakar, Beruntung Nenek Sebatangkara Selamat

Namun Gus Firjaun tidak kaku terhadap aturan yang ada. Pasalnya jika ada sesuatu yang bersifat darurat, pihaknya pun memaklumi jika memang harus melakukan perjalanan ke luar kota.

"Kalau ada ASN yang kepentingan mendesak, ketika ada sesuatu yang mendesak, ada yang terkecuali," ucapnya.

Perlu diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Jember, 6 Ramadan, 18 April 2021

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini