Kepergok Petugas, Pemburu Liar Satwa Kijang di Malang Kabur

Petugas gabungan, ProFauna Indonesia, BKSDA Jawa Timur dan Perhutani memergoki pemburu liar di kawasan hutan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (12/4/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 April 2021 | 10:13 WIB
Kepergok Petugas, Pemburu Liar Satwa Kijang di Malang Kabur
Petugas gabungan, ProFauna, BKSDA Jawa Timur dan Perhutani mengamankan barang bukti seekor rusa hasil perburuan liar di kawasan hutan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. [Foto: ProFauna Indonesia]

SuaraMalang.id - Petugas gabungan, ProFauna Indonesia, BKSDA Jawa Timur dan Perhutani memergoki pemburu liar di kawasan hutan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (12/4/2021). Petugas mengamankan hasil buruan berupa satwa kijang yang telah mati. 

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nurwahid menjelaskan, tim gabungan melakukan operasi atau patroli rutin di kawasan hutan dan memergoki seorang pemburu.

"Kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan) perburuan satwa dilindungi jenis kijang di wilayah Pujon," kata dia, Selasa (13/4/2021).

Namun, lanjut dia, dalam OTT itu, pelaku perburuan liar itu berhasil kabur.

Baca Juga:Update Gempa Malang: 882 Warga Mengungsi

"Waktu itu kami menjumpai langsung orang pemburu yang membawa kijang sedang mati. Tapi pelaku sayangnya melarikan diri," sambung dia.

Petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti perburuan liar, seperti handphone, kantong, senjata tajam dan tali.

Kekinian, lanjut Rosek, barang bukti tersebut sedang dikoordinasikan dengan Polres Batu untuk menangkap pelaku perburuan liar.


"Nah sekarang tim koordinasi dengan Polres Batu untuk menelusuri perburuan satwa ini. Jadi memang menurut informasi dan pantauan ProFauna di wilayah hutan Pujon dan Ngantang rawan terjadi perburuan liar. Selain babi kijang, ada babi hutan dan burung yang ditangkap dengan jaring," kata dia.


Ia menjelaskan bahwa perburuan liar sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Baca Juga:Ada Viral Cahaya Unik Usai Gempa Malang, BMKG: Tak Ada Kaitannya!


"Dan siapa yang ketahuan berburu liar akan terancam hukuman kurungan lima tahun," pungkasnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini