SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 12 April 2021 | 18:00 WIB
SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya
ilustrasi THR tahun 2021. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR  (Tunjangan Hari Raya) paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (12/4/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Maka pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," sambungnya.

Pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sedangkan terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini