Bagi Daerah Zona Oranye dan Merah, Panduan Ibadah Ramadan Tidak Berlaku

Ramdan tahun ini pemerintah pusat lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan ibadah selama Bulan Ramadan--bulan sucinya ummat Islam itu berlangsung.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 10 April 2021 | 12:33 WIB
Bagi Daerah Zona Oranye dan Merah, Panduan Ibadah Ramadan Tidak Berlaku
Ilustrasi Ramadan. (Pixabay/ john peter)

SuaraMalang.id - Ramdan tahun ini pemerintah pusat lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan ibadah selama Bulan Ramadan--bulan sucinya ummat Islam itu berlangsung.

Tahun ini misalnya. Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, misalnya kegiatan buka puasa bersama, Shalat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Alquran, iktikaf dan lain-lain.

Namun demikian, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan SE tersebut tidak berlaku bagi daerah yang masuk zona oranye dan merah.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus.

Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," katanya kembali menegaskan.

Ia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga:Maruf Amin Anjurkan Penduduk Zona Merah Covid-19 Tetap Beribadah di Rumah

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini