SuaraMalang.id - Apakah swab test dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan hukum swab test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan puasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, keputusan fatwa itu telah melalui pembahasan seluruh jajaran tim kajian MUI dan hasilnya tidak ada satupun penggunan swab tes atau tes usap yang mengarah membatalkan puasa.
Ia melanjutkan, salah satu pertimbangannya karena tidak menyebabkan muntah.
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," kata Hasanuddin, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga:Apakah Onani Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Sebelum mengeluarkan fatwa, lanjut dia, MUI juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan dokter kesehatan. Berdasar keterangan dokter tim kajian MUI, juga disimpulkan tidak ada unsur Swab Test yang membatalkan puasa.
Hasanuddin menambahkan, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.
MUI juga telah memastikan ulang kepada ahli kesehatan sebelum memutuskan fatwa tersebut.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," pungkas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.