Duh, Reklame Iklan Rokok di Monumen Pesawat Tak Kantongi Izin Resmi

Pemkot Malang menganalisa ulang pemasangan reklame iklan rokok di Monumen Pesawat Jalan Soekarno-Hatta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 April 2021 | 18:40 WIB
Duh, Reklame Iklan Rokok di Monumen Pesawat Tak Kantongi Izin Resmi
Penutupan reklame iklan rokok di sekitar monumen Pesawat TNI AU Jalan Soekarno - Hatta Kota Malang, Rabu (7/4/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pemasangan reklame iklan rokok di Monumen Pesawat TNI AU Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang ternyata ilegal. Pemerintah Kota Malang mengklaim tidak ada izin resmi dari iklan yang banyak menuai kritik warga tersebut.

Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, pemasangan atau pembangunan reklame di monumen pesawat tidak berizin.

"Sampai sekarang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan," kata dia, Rabu (7/4/2021).

Hadi pun memberi tenggat waktu seminggu untuk pembangun reklame agar menyelesaikan IMB. Jika tidak, maka pihaknya tak segan membongkar paksa.

Baca Juga:Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang


"Kami beri waktu satu minggu, kalau dia satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," sambungnya.

Disinggung tudingan warga jika pemasangan reklame iklan rokok itu telah melanggar aturan berlaku, persisnya Pasal 38 Perwali 27 tahun 2015, Hadi menampik.

Sebab, menurutnya, ada peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur pemasangan reklame, yakni Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015.


"Tetapi pemasangan di reklame itu boleh. Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu (reklame yang dipasang) di RTH (Ruang Terbuka Hijau)," tutur dia.


Dijelaskan Sonny lebih jauh bahwa di Perda tersebut, untuk pemasangan reklame di RTH memang diperbolehkan, namun ada syaratnya, yaitu, hanya mengisi 15 persen dari total luas taman.

Baca Juga:Iklan Rokok Terpasang di Monumen Pesawat TNI AU Kota Malang Panen Hujatan


"Di Perda tersebut tertulis bahwa itu (Monumen Pesawat Terbang) RTH dua. RTH dua adalah RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk luasan monumen," kata dia.


Berdasar hal itu, lanjut dia, pihaknya bakal meninjau ulang apakah pemasangan reklame tersebut melebihi batas 15 persen atau tidak.


"Jadi sudah kami tutup lagi sekarang sementara ini dan tidak beroperasional dulu. Biar Satpol PP yang mengecek dulu," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini