LPSK Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus penganiayaan Jurnalis Tempo

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 April 2021 | 18:57 WIB
LPSK Beri Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Korban penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.

Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini