SuaraMalang.id - Pedangdut perempuan berinisial NY (26) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo diciduk polisi, lantaran terbukti menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selain NY, polisi juga mengamankan seorang teman prianya berinisial AG (35) saat berada di sebuah rumah kontrakan kawasan Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo.
Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto mengatakan, tersangka NY berbisnis barang haram jenis sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sepinya orderan manggung berdampak pada minimnya pemasukan.
“Tersangka NY dan AG diduga selain pemakai mereka juga mengedarkan sabu-sabu. Penyanyi lokal ini, diduga terjerumus dalam narkoba karena sepi job manggung,” kata AKP Sugiharto, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:Perahu Nelayan Tenggelam di Selat Madura, 12 ABK Dilaporkan Selamat
Berdasar penangkapan itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan 2,37 gram sabu sebagai barang bukti. Selain itu, juga menyita dua sendok, tiga pipet kaca, satu korek api dan perlengkapan nyabu lainnya.
Penangkapan NY dan AG bermula dari penangkapan perempuan inisial MF dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram.
"Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap MF dan barang buktinya," sambungnya.
AKP Sugiharto menambahkan, ketiga tersangka kasus narkoba bakal dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.
Baca Juga:Asyik Hisap Sabu di Mobil, Oknum Polisi Pangkat Kompol Kaget Saat Diringkus