Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Daerah Mulai 1 Hingga 4 April

Ada larangan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021 yang berlaku pada 1-4 April.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 April 2021 | 16:36 WIB
Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Daerah Mulai 1 Hingga 4 April
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono saat di? Intai keterangan seputar hal itu tidak mau statement karena dirinya sedang melakukan pendidikan pelatihan selama sebulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini