Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Wajibkan Tes GeNose C19

Tes GeNose belum diwajibkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi sebagai syarat penyeberangan atau calon penumpang kapal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 April 2021 | 23:00 WIB
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Wajibkan Tes GeNose C19
ilustrasi. Tes GeNose C19 bagi calon penumpang. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi belum menerapkannya sebagai syarat perjalanan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Tes GeNose belum diwajibkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi sebagai syarat penyeberangan atau calon penumpang kapal.

Seperti diberitakan, penggunaan alat tes Covid-19 GeNose C19 mulai diberlakukan di Bandara dan Pelabuhan sebagai alternatif syarat perjalanan calon penumpang moda transportasi, selain rapid antigen dan swab PCR.

Sejauh ini yang sudah mewajibkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan di Banyuwangi hanya transportasi kereta api.

"Kami hanya mengangkut, sementara pemegang keputusan untuk larangan mudik berada di pemerintah, bukan kami," kata Eddy Hermawan, Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:Nelayan Banyuwangi Kini Tak Perlu Jauh-jauh Urus Perizinan

Ia melanjutkan, penerapan GeNose sebagai pendeteksi Covid-19 adalah kewenangan di masing-masing daerah.

"GeNose masih ada dirapatkan karena protapnya kita masih belum paham. Belum ada GeNose," ujarnya.

"Ya kita menunggu aja dari Propinsi Bali apakah pakai GeNose atau rapid test antigen. Kalau GeNose hanya screening kalau ditemukan ada positif itu nanti bagaimana kita masih belum paham. Dikembalikan pulang atau bagaimana dari pemerintah daerah. GeNose atau PCR serta antigen implementasi tergantung daerah masing-masing," sambungnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Disusul oleh Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan GeNose C19 selama 1x24 jam.

Baca Juga:4 Bandara Ini Mulai Terapkan Tes GeNose C19 ke Penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini