Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Wajibkan Tes GeNose C19

Tes GeNose belum diwajibkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi sebagai syarat penyeberangan atau calon penumpang kapal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 April 2021 | 23:00 WIB
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Wajibkan Tes GeNose C19
ilustrasi. Tes GeNose C19 bagi calon penumpang. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi belum menerapkannya sebagai syarat perjalanan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Tes GeNose belum diwajibkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi sebagai syarat penyeberangan atau calon penumpang kapal.

Seperti diberitakan, penggunaan alat tes Covid-19 GeNose C19 mulai diberlakukan di Bandara dan Pelabuhan sebagai alternatif syarat perjalanan calon penumpang moda transportasi, selain rapid antigen dan swab PCR.

Sejauh ini yang sudah mewajibkan tes GeNose sebagai syarat perjalanan di Banyuwangi hanya transportasi kereta api.

"Kami hanya mengangkut, sementara pemegang keputusan untuk larangan mudik berada di pemerintah, bukan kami," kata Eddy Hermawan, Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:Nelayan Banyuwangi Kini Tak Perlu Jauh-jauh Urus Perizinan

Ia melanjutkan, penerapan GeNose sebagai pendeteksi Covid-19 adalah kewenangan di masing-masing daerah.

"GeNose masih ada dirapatkan karena protapnya kita masih belum paham. Belum ada GeNose," ujarnya.

"Ya kita menunggu aja dari Propinsi Bali apakah pakai GeNose atau rapid test antigen. Kalau GeNose hanya screening kalau ditemukan ada positif itu nanti bagaimana kita masih belum paham. Dikembalikan pulang atau bagaimana dari pemerintah daerah. GeNose atau PCR serta antigen implementasi tergantung daerah masing-masing," sambungnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Disusul oleh Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan GeNose C19 selama 1x24 jam.

Baca Juga:4 Bandara Ini Mulai Terapkan Tes GeNose C19 ke Penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini