AJI Jember: Kekerasan Jurnalis Tempo, Potret Korupsi Tetap Tumbuh Subur

kekerasan jurnalis dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 Maret 2021 | 22:07 WIB
AJI Jember: Kekerasan Jurnalis Tempo, Potret Korupsi Tetap Tumbuh Subur
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember gelar aksi menyikapi kasus kekerasan jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (29/3/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya menjadi potret bahwa korupsi masih dan tetap tumbuh subur di Indonesia.

Merespon itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember turun ke jalan mengecam tindakan premanisme dan mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers tersebut, Senin (29/3/2021) di depan gedung DPRD Jember. 

Koordinator aksi, Andi Saputra mengatakan, kekerasan jurnalis dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Tak hanya itu, kasus kekerasan juga menjadi potret masih suburnya korupsi.

Sebab, kerja jurnalistik yang dilakukan Nurhadi sedang berupaya mengonfirmasi perihal dugaan kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya kasus yang menjerat mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Baca Juga:Kuasa Hukum: Ada 16 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo


"Kasus tersebut menimpa saat Nurhadi sedang menjalankan kerja jurnalistiknya untuk mengungkap kasus korupsi. Kerja-kerja jurnalistik yang bermutu berkontribusi untuk mendorong penuntasan kasus korupsi. Karena itu, patut diduga, penganiayaan itu dilakukan oleh orang yang mendukung tindakan korupsi tetap subur di negeri ini," ujarnya.


Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jember juga mendesak agar polisi berani mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Sebab, kasus kekerasan jurnalis Tempo itu diduga melibatkan oknum aparat.

“Indikasi penggunaan anggota kepolisian untuk mengawal kepentingan pihak tertentu dan digunakan untuk mengintimidasi kerja jurnalis, mesti menjadi perhatian. Sebab, Polri dibiayai negara untuk kepentingan warga,” lanjut Andi.

AJI Jember juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo, belum lama ini. Tepatnya kekerasan yang dilakukan oknum ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap jurnalis JTV, Andi Nurholis.

Tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Sedangkan pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 64 kasus, meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 60 kasus.

Baca Juga:KontraS: Penganiayaan Jurnalis Tempo Dilaporkan ke Propam Polri dan LPSK

“Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas. Kondisi ini mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers. Ini menjadi alarm berbahaya bagi kebebasan sipil di negeri ini,” lanjut Andi.

Karena itu, AJI Jember mendesak agar Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus ini segera diusut tuntas.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini