PWNU Jatim Minta Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abd Salam Shohib mengatakan, pihaknya meminta agar Dewan Pers juga mengawal proses hukum kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 Maret 2021 | 14:55 WIB
PWNU Jatim Minta Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraMalang.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta kasus kekerasan jurnalis di Surabaya diusut tuntas. Polisi diharapkan tak ragu menangani kasus yang mencoreng demokrasi dan kemerdekaan pers tersebut.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abd Salam Shohib mengatakan, pihaknya meminta agar Dewan Pers juga mengawal proses hukum kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi tersebut.

“Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata dia, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).

Aksi kekerasan jurnalis, lanjut dia, seharusnya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers. PWNU Jatim, menurutnya, masih memegang teguh prinsip yang digaungkan  KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tentang kebebasan dan kemerdekaan pers.

Baca Juga:Polda Jatim: Jurnalis Tempo Bakal Diperiksa

“Gus Dur telah memeperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” kata Gus Salam.

PWNU Jatim menegaskan dukungan kepada Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya telah melaporkan kasus kekerasan jurnalis itu ke Polda Jawa Timur. Bahkan, PWNU Jatim siap jika diperlukan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim agar turut mengawal penuntasan kasus.

“Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi mengalamim penganiayaan saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.

Baca Juga:KontraS: Penganiayaan Jurnalis Tempo Dilaporkan ke Propam Polri dan LPSK

Nurhadi sempat disekap disertai kekerasan fisik meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini