Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan. Diketahui, dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.
Antara lain, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip nilai , Pasfoto, Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Formasi yang Dibutuhkan
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara atau ASN pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang. Untuk Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang. Dan Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang
Baca Juga:Pemerintah Buka 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021
Untuk ASN di daerah, Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.002.616 orang, PPPK non-guru sebanyak 70.008 orang. Calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 119.094 orang
Namun, meskipun jumlah ASN yang dibutuhkan lebih dari satu juta orang, untuk rencana penetapannya, jumlahnya hanya 741.551 ASN. Terdiri dari 69.684 untuk pemerintah pusat dan 671.867 untuk pemda.
Rencana penetapan ini merupakan formasi yang diajukan oleh kementerian/lembaga, pemda, atau instansi pemerintahan lainnya.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk jumlah rencana penetapan untuk pemerintah pusat sebanyak 69.684 dengan rincian 61.129 untuk 56 kementerian/lembaga dan 8.555 untuk 8 sekolah kedinasan.
Penetapan 671.867 ASN untuk pemerintah daerah terdiri dari: Guru PPPK 565.633 orang. PPPK non-guru 21.517 orang. CPNS sebanyak 84.663 orang. Dengan rincian 144.096 untuk 34 pemerintah provinsi dan 527.771 untuk 492 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Baca Juga:Kabar Baik Semeton! 1 Juta Lowongan CPNS untuk Formasi Guru Segera Dibuka
Kemenpan RB menjelaskan, kebutuhan ASN di atas diperoleh dari usulan yang disampaikan oleh 588 instansi dengan rincian 539 instansi telah mengusulkan dengan dokumen lengkap.