Dana Perjalanan Dinas Pemkab Jember Rp 14 Miliar, Gubernur Beri Catatan Ini

Gubernur meminta agar belanja perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai urgensi," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:28 WIB
Dana Perjalanan Dinas Pemkab Jember Rp 14 Miliar, Gubernur Beri Catatan Ini
Ilustrasi. anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Jember. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Anggaran atau dana perjalanan dinas Pemkab Jember mencapai Rp 14,107 miliar berdasar kas mendahului penetapan APBD 2021. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seletif dalam pencairan anggaran tersebut.

Hal ini disampaikan Gubernur Khofifah dalam Keputusan Nomor 188/149/KPTS/013/2021 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Gubernur meminta agar belanja perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai urgensi dari maksud dan tujuan belanja tersebut direalisasikan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, lanjut dia, Gubernur Khofifah meminta Pemkab Jember agar mencermati dan meneliti kembali karakteristik belanja. Kemudian menginventarisasi belanja lainnya yang telah dianggarkan dalam rancangan perkada tersebut.

Baca Juga:Ketua RW Diduga Dipecat Sepihak, Warga Jember Geruduk Kantor Desa

“Apakah termasuk kategori belanja yang dapat direalisasikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu belanja untuk keperluan mendesak dan belanja yang bersifat tetap,” kata Halim.

Ia menambahkan, belanja yang bersifat tetap, yakni belanja pegawai, belanja layanan jasa, dan belanja keperluan kantor sehari-hari.

“Gubernur menyatakan, apabila terdapat belanja yang karakteristiknya bukan belanja yang sudah ditentukan, sebaiknya tidak dilaksanakan,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini