SuaraMalang.id - Wahyu Indra Wijaya (29) dan Moh. Yasit (27) diciduk polisi lantaran kedapatan menjual onderdil dari motor hasil curian.
Aksi kedua warga Dusun Krajan, Desa Pringgowirawan, Sumberbaru Jember itu terbongkar, lantaran korban mengenali ciri onderdil yang dijual lewat media sosial Facebook.
Korban atau pelapor, Ubaitullah warga Dusun Krajan Kidul Gumelar, Kecamatan Balung, mengaku kehilangan motor Yamaha Vixion Nopol P 3783 N saat diparkir di belakang Wasjid At Tauwabin, Kecamatan Balung. Kala itu, korban sedang menjalankan ibadah salat Jumat.
Lima hari berselang, korban mencurigai sebuah unggahan di forum jual beli media sosial Facebook. Korban mengenali ada onderdil motor miliknya yang dijual akun bernama Indra Wijaya.
Baca Juga:Miliki e-KTP, WNA Bangladesh di Jember Diduga Palsukan Dokumen
“Saat itu saya melihat ada postingan jual beli onderdil di Facebook, kemudian saya inbok untuk menanyakan harga, setelah cocok saya tanyakan alamatnya, dari itu saya koordinasi dengan Polsek Balung,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolsek Balung, Jumat (19/3/2021).
Setelah melakukan pertemuan dengan pelaku yang notabene pemilik akun Facebook Indra Wijaya itu. Korban meyakini jika motor miliknya yang dicuri sudah dipreteli.
"Karena di bagian lampu depan dan spidometer saya merasa tidak asing, juga ada stiker lafaz Basmallah yang saya tempel dulu, pada bagian belakangnya," sambungnya.
Selanjutnya polisi langsung menggerebek rumah pelaku di Kecamatan Sumberbaru dan mengamankan berbagai macam onderdil sebagai barang bukti.
Sementara, Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, hasil penelusuran penyidik, akun medsos Facebook Indra Wijaya diketahui melayani pembeli onderdil berbagai merek sepeda motor hasil curian itu tidak hanya dari Jember dan wilayah Jawa Timur saja.
Baca Juga:Sidak, DPRD Jember Temukan Puluhan Ribu Pelampung Nelayan Belum Disalurkan
"Tapi juga di luar pulau seperti Kalimantan, maupun Tasikmalaya. Juga biasanya pemilik akun tersebut sering menjual di grup Balap Liar untuk mengelabui polisi, dan lolos dari pantauan tindakan Curanmor," kata AKP Sunarto.
Ia melanjutkan, modus yang dilakuan dua pelaku penadah motor curian ini yakni dengan memreteli bagian-bagian motor tersebut. Tujuan untuk memanipulasi korban dan calon pembeli onderdil motor curian. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku memang penadah dari barang hasil curian, kemudian oleh pelaku, barang-barang tersebut dijual secara satuan alias diecer lewat online (daring), saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” jelasnya.
Terkait aksi kejahatan pelaku ini berlangsung selama kurun waktu setahun belakangan.
"Dari pengakuan tersangka, penjagalan ini sudah setahun dan sudah 20 motor curian yang dipreteli untuk dijual secara eceran itu," sambungnya.
Ia menambahkan, motor hasil curian itu didapat dari pelaku lain berinisial SDI.
"Yang saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan sudah kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana