Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

Polres Lumajang telah menahan guru ngaji tersangka pencabulan santri sendiri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 22:28 WIB
Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji
Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. [Antara]

SuaraMalang.id - Sejumlah enam santri di Kabupaten Lumajang jadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku ternyata guru ngaji sendiri berinisial HF (41), warga  Desa Pasrujambe, Lumajang.

Dilansir dari beritajatim.com media jejaring suara.com, kasus pencabulan ini terbongkar berawal dari laporan orang tua korban, sebut saja Bunga (12). Persisnya saat memergoki anaknya menonton gambar tak senonoh di aplikasi ponselnya. Setelah ditanyai, Bunga kemudian mengaku pernah dicabuli guru ngaji HF.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami buah hatinya itu ke polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara, pelaku pencabulan mengancam para korban agar tidak mengadukan perbuatan asusilanya tersebut.

Baca Juga:Lahar Dingin Semeru Menerjang Lahan Pertanian Warga Lumajang

“Dari penyidikan kami, rata-rata korban takut dengan perintah dan ancaman untuk tidak mengaku,” ujar, Jumat (12/3/2021).

Dalam melancarkan aksi bejat itu, lanjut dia, inisial HF ini modusnya bermacam-macam. Ada dengan memanggil korban ke kamar. Selain itu, modus meminta santri menginap dan ternyata dicabuli.

“Berdasarkan bukti, kesaksian dan hasil visum, kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” sambung dia.

Tersangka dijerat pasal 284 ayat 1 dan 2 yaitu: Pasal 287 Ayat (1) tentang pencabulan dan UU NO.23 tahun 2002 jo UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Baca Juga:Anak Berusia 11 Tahun di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini