Jubir Klaim Wapres Ma'ruf Amin Tak Diajak Menyusun Perpres Investasi Miras

Wapres Ma'ruf Amin kemudian mengambil langkah koordinatif guna pencabutan lampiran Perpres yang mengatur tentang investasi miras tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:58 WIB
Jubir Klaim Wapres Ma'ruf Amin Tak Diajak Menyusun Perpres Investasi Miras
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Dok. KIP-Setwapres)

SuaraMalang.id - Peraturan Presiden (Perpres) mengatur Investasi Miras (minuma keras) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021). Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengaku tak diajak menyusun aturan tersebut.

Hal itu diungkap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi. Ia menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, apalagi yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Wapres, lanjut dia, justru mengetahui Perpres investasi miras tersebut ketika sudah ramai dan menjadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Tidak Pernah Dilibatkan Jokowi Bahas Perpres Investasi Miras

Ia kemudian menjelaskan peran Wapres Ma'ruf Amin dalam pencabutan Perpres tersebut. Wapres, menurutnya, telah mengambil langkah-langkah koordinatif, selama tiga hari.

"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," ujarnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:Sebelum Cabut Aturan Investasi Miras, Jokowi Bicara 4 Mata dengan Ma'ruf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini