SuaraMalang.id - Arifudin Hamdy (35) warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, membunuh ibunya bernama Mistrin (55) juga mengaku karena mendapat bisikan makhluk halus.
Ia diminta mendorong ibunya itu ke liang yang dia gali lalu menguburnya agar harta karun keluar. Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu petang (13/02/2021).
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Mistrin (55) yang jasadnya ditemukan di sekitar Pembangkit Jawa Bali (PJB) Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang, terungkap. Pelaku ternyata anak kandungnya sendiri.
"Alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi oleh seorang dukun," ungkap AKBP Hendri Umar, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Baca Juga:Pria Asal Rusia yang Tega Bunuh dan Makan Jasadnya, Dipenjara Seumur Hidup
Hendri menjelaskan, pelaku dan korban sempat berkonsultasi dengan dukun di Blitar. Selanjutnya, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes ada harta karun berlian.
"Petunjuk itu benar-benar dilakukan oleh korban. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban," tuturnya.
Pelaku lalu disebut Hendri diminta menjaga warung milik sang ibunya. Namun selang 15 menit berlalu, tersangka menyusul korban dan menemukan Mistrin dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan, mungkin dari makhluk halus untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digalinya lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," katanya.
Dari sana bisikan tersebut benar - benar dilakukan oleh Arifudin Hamdy. Ia pun meninggalkan Mistrin yang dikuburnya di lokasi sekitar PJB.
Baca Juga:Ada 'Istana Pengangguran' di Malang, Ini Dia Potretnya
"Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi," beber Hendri.
Saat dilakukan penyelidikan diduga tersangka Arifudi, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.
"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu. "Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.