Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta

Modus korupsi dana desa Kabupaten Bondowoso yang dilakukan adalah memanipulasi penggunaan uang seolah-olah telah digunakan untuk kegiatan BUMDes.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 17:33 WIB
Kades di Kabupaten Bondowoso Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 500 Juta
Ilustrasi. korupsi dana desa di Kabupaten Bondowoso. [Foto: shutterstock]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Sempol Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hartono dijebloskan ke sel tahanan. Lantaran terbukti kuat korupsi dana desa (DD) hingga negera mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto mengatakan, pelaku terbukti korupsi dana desa yang dianggarkan untuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan pembangunan infrastruktur. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

"Bersama Inspektorat Bondowoso kami sudah limpahkan kasus tersebut. Sesuai petunjuk pimpinan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (10/2/2021).

Ia menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah memanipulasi penggunaan uang seolah-olah telah digunakan untuk kegiatan BUMDes.

Baca Juga:Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet

"Ternyata hasil penyidikan dan audit Inspektorat bahwa dana itu tidak digunakan untuk itu. Tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," sambung dia.

Selain itu, lanjut dia, ada kegiatan infrastruktur yang seharusnya selesai pada Tahun 2017-2019, namun tak kunjung dikerjakan sampai selesai.

"Ada separuh pekerjaan yang belum dikerjakan. Setelah dihitung kekurangan itu sekitar Rp 560 juta," jelasnya.

Berdasarkan petunjuk Kejaksaan Agung yang baru, penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

"Namun dengan adanya dua alat bukti yang cukup, sudah bisa menetapkan tersangka. Itu penting Kejagung yang baru," imbuhnya.

Baca Juga:Perawatan Dianggarkan Rp 2 Miliar, Alat Perekaman e-KTP Ditemukan Mangkrak

Kekinian, tersangka Hartono sudah ditahan di Lapas Klas II B Bondowoso karena kasus lain. Yakni korupsi DD untuk Getar Desa.

Sebelumnya mantan Kepala Desa Sempol Hartono dipidana April 2020 lalu, karena kasus korupsi. Dimana berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 Hartono terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini