Gegara Rokok, Maling Spesialis Pembobol Toko di Lumajang Tertangkap

Pelaku pencurian spesialis toko ini telah beraksi di 17 TKP berbeda di Lumajang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 Januari 2021 | 22:06 WIB
Gegara Rokok, Maling Spesialis Pembobol Toko di Lumajang Tertangkap
Ilustrasi pencurian atau maling spesialis pembobol toko di Lumajang. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Maling spesialis pembobol toko, Zaenal Fuad (21) tertangkap berkat rokok hasil curiannya. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah 17 toko dan minimarket di Kabupaten Lumajang.

Dilansir dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, polisi mendapatkan informasi dari warga yang curiga ada lebel merek salah satu minimarket atau toko retail modern saat membeli rokok di toko milih Wihadi Sutrisno (47), warga Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko.

Ditelusuri ternyata minimarket di Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko pernah melapor kasus pembobolan atau pencurian ke polsek setempat.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, berdasarkan beberapa informasi tersebut, maka pelaku dapat dilacak keberadaanya dan dilakukan penangkapan.

Baca Juga:Modus Baru Curanmor di Jogja, Tinggalkan Pacar di Rumah Korban

“Kami sergap pelaku tak jauh dari rumahnya di pinggir jalan,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Ia melanjutkan, bahwa pelaku sempat membantah melakukan pencurian. Namun, begitu dikonfrontir bersama penadah barang curian, pelaku tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. Bahkan mengaku sudah 17 kali melakukan aksi pencurian di tempat berbeda.

Modus operandinya dengan cara melakukan pengintai sasaran. Kemudian dirasa aman dan sepi, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian.

“Kebanyakan di Kecamatan Pasirian dan Kota Lumajang,” sambung AKP Masykur.

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan, mulai obeng, tang dan motor yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:Maling Kotak Amal Masjid di Jember untuk Beli Pil Koplo

Zaenal Fuad dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini