Catat! PPKM Kedua, Ijab Kabul di Trenggalek Cuma Boleh Dihadiri 15 Orang

Kabupaten Trenggalek memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari.

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Januari 2021 | 19:02 WIB
Catat! PPKM Kedua, Ijab Kabul di Trenggalek Cuma Boleh Dihadiri 15 Orang
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin alias Gus Ipin mengumumkan PPKM kedua [Foto: suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Kabupaten Trenggalek memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari. Nah, ada aturan cukup ketat bagi warga yang hendak menikah di sana.

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin alias Gus Ipin, menegaskan ada beberapa perubahan PPKM kesatu dan kedua ini. Jika diawal atau PPKM pertama hajatan yang dibolehkan 30 orang di dalam ruangan.

"Untuk PPKM kedua saat ini hanya dibolehkan ijab kabul dihadiri 15 orang saja di ruangan terbuka," terangnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (25/01/2021).

Selanjutnya, Gus Ipin menambahkan, ada juga perubahan kapasitas rumah makan dan restoran yakni 15 persen dari total kapasitas dan pembatasan hingga jam 7 malam. Selebihnya bisa beli untuk dibawa pulang atau take away.

Baca Juga:Dua Pekan PPKM, Wagub DKI: Angka Corona Masih Cukup Tinggi

Hal ini diterapkan karena Trenggalek sudah masuk zona merah, maka perlu ekstra ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Mari kita jaga diri kita, keluarga kita, rekan kita dari bahaya Covid 19," pintanya.

Ditambahkan Gus Ipin pembatasan di kantor atau tempat kerja juga dilakukan dengan work from home 50 persen dari kapasitas.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara daring.

Masih menurut Gus Ipin, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

Baca Juga:Dampak PPKM, Pengelola Mal di Solo Keluhkan Tingkat Kunjungan Turun

Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 wib. Untuk tempat peribadatan dibatasi 50 persen.

"Sedangkan untuk tempat wisata masih dilakukan penutupan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," ujarnya.

Aturan PPKM kedua ini terapkan berdasar Surat Keputusan (SK) perpanjangan PPKM tersebut dengan nomor 188.45/45/406.001.3/2021 seperti instruksi Mendagri.

Perpanjangan PPKM ini sudah sesuai dengan instruksi Mendagri yang di tindaklanjuti oleh bupati guna pencegahan dan pengendalian serta untuk penanganan penyebaran virus Corona.

"Jadi hingga tanggal 8 Februari kedepan kita berlakukan PPKM yang kedua," kata Gus Ipin menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini