Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Anggota Polres Bondowoso menangkap empat warga setempat lantaran menggelar pertandingan gobak sodor antardesa di tengah Pandemi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:59 WIB
Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya
Seorang pelaksana gobak sodor saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bondowoso. [Foto: Humas Polres Bondowoso]

SuaraMalang.id - Anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bondowoso menangkap empat warga setempat lantaran menggelar pertandingan gobak sodor antardesa di tengah Pandemi Covid-19.

Lantaran, pertandingan yang mereka selenggarakan telah menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menyatakan para tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan permainan gobak sodor itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19," katanya seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Dikecam Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi

Dia mengemukakan, dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Diketahui, sejak 11 Januari 2021, Polres Bondowoso menangkap empat orang pelaksana permainan gobak sodor yang berasal dari desa se Kabupaten Bondowoso. Di antaranya yakni, dari Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, dari Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dari Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darussholah.

"Empat orang dimaksud berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA," jelasnya.

Keempatnya, sudah menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra. Erick menambahkan, mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan.

"Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri sesuai putusan," katanya.

Dia menyampaikan, saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.

Baca Juga:Raffi Ahmad Minta Maaf, Sebut Lepas Masker Karena Sedang Makan

"Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini