SuaraMalang.id - Seluruh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Malang dilarang menerima kunjungan wali santri, selama penerapan PPKM atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 11 Januari - 25 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan Bupati Malang Sanusi. Bahwa Pemkab Malang terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Selama PPKM berlangsung, pondok pesantren dilarang menerima kunjungan wali santri. Pondok pesantren diberikan sosialisasi agar mendukung pelaksanaan PPKM," kata Sanusi, melalui keterangan tertulisnya diterima Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Pada hari pertama PPKM, Bupati Sanusi menyempatkan mendatangi tiga pondok pesantren, yakni Pondok Pesantren Salafiyah Shirothul Fuqoha', Pondok Pesantren Al-Rifai 2 Gondanglegi, dan Pondok Pesantren Al Munawarriyah Sudimoro Bululawang. Momentum ktu dimanfaatkan untuk menyosialisasikan PPKM.
Baca Juga:Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan warganya dalam penerapan PPKM hari pertama dinilai cukup baik. Dicontohkannya menutup aktivitas tempat usaha pukul 19.00 WIB sesui ketentuan PPKM.
"Pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan pada perkantoran dengan menerapkan 75 persen pekerja melakukan Work From Home (WFH), dan 25 persen Work From Office (WFO)," katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, tercatat total 1.656 kasus konfirmasi positif. Sejumlah 1.522 orang diantaranya telah sembuh, sedangkan 92 orang meninggal dunia.