Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

SE ini diteken dan diumumkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Sabtu (08/01/2021) malam.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:11 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengumumkan penerbitan SE PPKM (Foto: Timesindonesia)

SuaraMalang.id - Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Batu Jawa Timur, pemerintah setempat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/39/422.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE ini diteken dan diumumkan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Sabtu (08/01/2021) malam. Surat edaran ini juga akan mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 di wilayah Kota Batu.

Selama pelaksanaan PPKM agar diperhatikan bagi masyarakat pengelola perkantoran, tempat usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola pendidikan di Kota Batu wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian membatasi tempat kerja 50 persen dengan WFH, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kegiatan restauran dan pusat perbelanjaan mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00.

Baca Juga:Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Dibatasi Lewat PPKM

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Hajatan warga boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, undangan terbatas, waktu dibatasi sebelum Maghrib selesai.

Wali Kota Batu usai memimpin rakor persiapan PPKM di Balai Kota Among Tani menegaskan bahwa perbedaannya hanya mengenai batas waktu peraturan lainnya sama dengan instruksi pemerintah pusat.

"Perbedaan dengan PSBB lalu, saat ini tidak ada titik-titik pemeriksaan hanya pembatasan aktivitas, contohnya berkerumun, pembatasan jam hingga pembatasan kerja," ujar Dewanti, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).

Dewanti juga mengatakan tidak akan menutup tempat wisata maupun Alun-Alun Kota Batu. Terlebih jumlah kunjungan wisata selama ini sudah sangat sedikit sekali pada kisaran 10 hingga 20 persen saja.

Baca Juga:Airin Batasi Aktivitas Warga Tangsel Mulai Hari Ini Lewat PPKM

"Tempat wisata tidak jadi permasalahan kerumunan," ujarnya.

Wisatawan yang datang pun tetap akan diwajibkan untuk membawa hasil rapid antibody jika berkunjung ke Kota Batu.

Selain itu, kata Dewanti, Pemkot Batu tidak akan menutup fasilitas umum, hanya saja pihaknya akan konsentrasi pada Alun-Alun, karena dibandingkan tempat wisata, lokasi yang paling ramai dan sulit dikendalikan adalah Alun-Alun Batu.

"Bagaimana membuat Alun-Alun Batu tidak berkumpul massa yang banyak. Ketika keramaian di Alun-Alun tidak bisa diatasi, tidak mengikuti aturan, terpaksa Alun-Alun kita tutup," katanya.

Pemkot Batu pun tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk PPKM ini karena sudah bisa tercover dengan anggaran regular yang ada.

Dewanti menegaskan bahwa pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM di Jawa Timur termasuk di Malang Raya termasuk Kota Batu adalah tingginya angka kematian akibat Covid di Malang Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini