Ayah Angkat di Banyuwangi Mencabuli Anak Sendiri hingga Hamil

Pelaku mencabuli korban sejak sekolah dasar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Januari 2021 | 15:45 WIB
Ayah Angkat di Banyuwangi Mencabuli Anak Sendiri hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraMalang.id - Perbuatan bejat Kodir, warga Rogojampi Kabupaten Banyuwangi ini tak sepatutnya dicontoh.

Meski berstatus ayah angkat, Ia tega mencabuli korban berinisial AR (17) sampai hamil tujuh bulan.

Dilansir dari suarajatimpost.com --media jejaring suara.com, perilaku biadab Kodir itu diungkap polisi usai korban memberanikan diri melapor didampingi wali korban, Minggu (3/1/20210). Diketahui korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah angkatnya itu sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Perbuatan yang tidak benar tersebut dilakukan sekira 6 tahun lalu sejak korban duduk di bangku sekolah dasar dan sekarang korban sudah berumur 17 tahun," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:KPK Usut Lagi Kasus Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko?

"Langkah langkah sudah kami laksanakan seperti pemeriksaan, visum dan melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap terlapor," imbuhnya.

Pelaku, lanjut dia, telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Rogojampi sembari menunggu proses lebih lanjut.

"Keterangan dari anggota polsek sebelumnya sempat ada mediasi di desa, tapi terlapor tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan," imbuhnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Korda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) turut mengawal kasus pencabulan yang dialami oleh (AR).

Baca Juga:Geger Billboard Banyuwangi "Ahmad Sharoni mimpi jadi Presiden", Siapa Dia?

Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST berterima kasih pada Polsek Rogojampi karena sudah mengamankan terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban.

"Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana. Maka TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak