Wali Kota Malang Mau Jadi Pertama Divaksin, Warganet: Baca Dulu Aturannya

Beda pandangan terkait siapa yang berhak menerima vaksin Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:11 WIB
Wali Kota Malang Mau Jadi Pertama Divaksin, Warganet: Baca Dulu Aturannya
Wali Kota Malang Setiaji mulai bekerja setelah dinyatakan bebas Covid-19 (Suara.com/Aziz Ramadani)

SuaraMalang.id - Warganet ramai-ramai mempertanyakan tentang aturan penerima vaksin Covid-19. Ini merespon unggahan di media sosial tentang Wali Kota Malang Sutiaji mengaku siap menjadi orang pertama disuntik vaksin.

Padahal Sutiaji berstatus penyintas, lantaran pernah terpapar dan sembuh dari virus asal Wuhan Tiongkok itu.

Pernyataan itu disampaikan pada unggahan di akun Instagram Pemkot Malang, Selasa (5/1/2021). Dijelaskan bahwa Wali Kota Sutiaji siap menjadi orang pertama di Kota Malang yang divaksin dengan harapan meningkatkan kepercaan publik terhadap program vaksinasi nasional itu.

“untuk kesiapan vaksinasi, Dinas Kesehatan Kota Malang telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait jumlah orang akan didaftarkan untuk menjalani vaksinasi. Tenaga kesehatan yang akan menjalani vaksinasi tahao oertama di Kota Malang telah didata dan kendala pendataan tenaga kesehatan pada instansi kesehatan swasta terus diupayakan dibenahi,” dikutip suaramalang.id.

Baca Juga:Sudah Inpeksi Pabriknya di Cina, BPOM: Vaksin Sinovac Aman

Unggahan tersebut mendapatkan beragam reaksi warganet. Mayoritas malah mengingatkan bahwa Wali Kota Sutiaji tak berhak mendapatkan vaksin.

“Sampean wes tau kenek copit sik njaluk sontek disek ae,” tulis pengguna Instagram.

“yg pernah covid mmg boleh divaksin? Baca dulu min,” kata akun lainnya.

“Baca dulu aturan vaksin. Yg pernah covid boleh ga divaksin? Iqro iqro,” sahut pengguna Instagram lainnya.

“Min bukannya penyintas atau orang yang sudah pernah terkena virus Covid-19 menjadi salah satu yang tidak boleh divaksin ya? bukankah Bapak Sutiaji termasuk penyintas,” tanya akun lain.

Baca Juga:Wacana Kiai di Jateng dapat Vaksin, Ketua MUI Jateng Bersedia Pertama

Perlu diketahui, penyintas atau orang yang pernah terpapar Covid-19 kemudian sembuh menjadi salah satu indikator penentuan penerima vaksin.

Hal itu telah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah proses yang dilalui. Petugas akan melakukan skrining sebelum vaksinasi Covid-19.

Bahwa jika penrah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi tidak diberikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini