SuaraMalang.id - Juru parkir atau jukir bergaji Rp 2,9 juta (standar UMK Malang) bukan isapan jempol belaka.
Pemkot Malang percaya diri merealisasikan wacana itu dengan mengandalkan program elektronik parkir atau e-parkir.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa sistem e-parkir merupakan wujud tata kelola berbasis transparansi. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Malang, yakni dengan menekan bocornya pendapatan daerah dari potensi parkir.
"Ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang yang selama ini telah berjalan. Nantinya data perolehan pendapatan juga dapat kita ketahui secara real time, karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami," ujar Sutiaji melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).
Baca Juga:Tina Toon Apresiasi Bintang Suara, Warga Malang Jangan Lupa Daftar
Masyarakat, lanjut dia, khusunya para jukir diimbaunya tak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Sebab para jukir bakal direkrut sesuai regulasi yang ada dan diberi gaji dengan standar UMK Kota Malang (Rp 2,9 juta).
"Tukang parkir tetap direkrut, sesuai dengan regulasi. Jika memang usianya tidak memenuhi, nanti bisa minta digantikan anggota keluarga lainnya. Hal ini justru meningkatkan dan menyejahterakan petugas parkir," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa usia jukir yang akan direkrut dan layak bertugas maksimal berusia 50 tahun. Para jukir juga nantinya akan diberikan pelatihan dan pembekalan khusus untuk pengelolaan penerapan e-parking secara bertahap.
"Hari ini mereka yang kita rekrut nanti basisnya kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti," urainya.
Baca Juga:Daftar Kejadian Viral dan Bikin Kehebohan Medsos di Malang Sepanjang 2020