Masih Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan

Habib Rizieq diwakili kuasa hukumnya saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 04 Januari 2021 | 13:03 WIB
Masih Diperiksa Polisi, Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraMalang.id - Habib Rizieq dipastikan tidak hadir pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Kuasa hukum Rizieq mengaku bahwa kliennya masih ada kegiatan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya saat ini sedang ada kegiatan.

"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada temen temen juga, bagi bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha seperti dikutip dari suarajakarta.id, jaringan suaramalang.id.

Kamil Pasha melanjutkan, pihaknya alan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:Gegara Kena Covid, Dirut RS Ummi Bogor Belum Diperiksa Kasus Swab Rizieq

"Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," sambungnya.

Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.

"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," tukas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga:Polisi Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilayangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," jelas Aziz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini