SuaraMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mewajibkan wisatawan mengantongi surat hasil negatif tes rapid antigen. Aturan itu berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Plt. Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan peraturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 klaster wisata, terutama selama libur akhir tahun.
"Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif," kata Agus, Senin (28/12/2020).
Ia melanjutkan, dokumen hasil tes rapid antigen maksimal dilakukan tiga hari sebelum atau h-3 sebelum berangkat berwisata. Hasil negatif rapid antigen tersebut dalam upaya untuk meminimalisir dampak risiko semakin meluasnya penyebaran virus terhadap para pengunjung, petugas, dan masyarakat sekitar kawasan taman nasional tersebut.
Baca Juga:Polisi Siapkan Tim Pemburu Kerumunan Pesta Malam Tahun Baru di Malang
"Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan, dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat," ujarnya.
Selain syarat mewajibkan hasil negatif rapid antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan, mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Tepatnya hanya 1.001 orang wisatawan per hari, atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan Bromo.