Dua Pelaku Pelempar Bom Ikan di Pengadilan Probolinggo Bermotif Dendam

Kepada Polisi kedua pelaku mengaku bondet yang dimilikinya hasil rakitan sendiri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 14:24 WIB
Dua Pelaku Pelempar Bom Ikan di Pengadilan Probolinggo Bermotif Dendam
Dua pelaku pelempar bom ikan atau bondet saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota. (suaraindonesia.co.id)

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus dua pelaku pelemparan bondet atau bom ikan di pos satpam Pengadilan Negeri Probolinggo.

Kedua pelaku itu adalah Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa pelemparan bondet itu dipicu dendam.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan petugas kedua tersangka melakukan pelemparan bondet ke pos satpam PN (Pengadilan Negeri) Probolinggo. Mereka sakit hati dimarahi oleh salah seorang penjaga di kantor tersebut karena bleyer-bleyeran motor," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id -- media jejaring suara.com, Selasa (22/12/2020).

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan sejumlah 8 bondet, satu diantaranya yang digunakan pelaku di pos satpam PN Probolinggo. Kepada Polisi tersangka mengaku bondet yang dimilikinya hasil rakitan sendiri.

"Semua bondet yang kami amankan sebanyak 7 buah. Termasuk satu diantaranya ditemukan di lokasi kejadian. Jadi total bondet yang dimiliki pelaku berjumlah 8 buah. Namun satu sudah meledak," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepolisian masih mendalami apakah tersangka terlibat tindak kriminalitas lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini