Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19

Pelaku mengaku iseng menyebarkan hoaks.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:29 WIB
Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19
Polisi merilis tersangka penyebar hoaks Malang zona hitam Covid-19 di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020). (Humas Polresta Malang Kota)

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini