Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19
Pelaku mengaku iseng menyebarkan hoaks.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:29 WIB

BERITA TERKAIT
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
19 April 2025 | 14:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
19 April 2025 | 17:31 WIB WIBTerkini
news | 09:41 WIB
news | 16:34 WIB
news | 13:40 WIB
news | 09:23 WIB
news | 12:27 WIB