SuaraMalang.id - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa wajib mengantongi hasil Rapid Test Antigen, mulai 22 Januari 2020. Sebelumnya, angkutan udara juga telah mengumumkan hal serupa untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 saat liburan akhir tahun.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, aturan baru itu merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Suprapto, Senin (21/12/2020).
Ia melanjutkan, pelanggan KA Jarak Jauh yang berada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” sambung dia.
Suprapto menambahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Setiap pelanggan atau penumpang KA juga tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M),” ujarnya.
PT KAI Daop 8 Surabaya, masih kata Suprapto, telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Surabaya Gubeng.
“Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp105.000,” jelasnya.
Karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan,” urainya.