SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menciduk WNA (Warga Negara Asing) Khan A Ahmad, Kamis (17/12/2020). Pria asal Kanada itu diduga kuat memalsukan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo mengatakan, bahwa tersangka Khan A Ahmad diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses penyidikan, lanjut dia, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Malang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya yaitu dalam hal pengawasan, baik terhadap WNI maupun WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang demi menjaga kedaulatan negara," ujar Donny Prasetyo seperti dikutip pada suaraindonesia.co.id – media jejaring suara.com.