Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama Juli hingga September 2026 atau triwulan III. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkoba dan menahan 175 tersangka selama Juli hingga September 2026.
  • Operasi tersebut berhasil menyita barang bukti besar serta menyelamatkan 60.582 jiwa dari bahaya narkotika.
  • Sebanyak 49 kasus berat diproses hukum pidana, sedangkan 70 perkara dialihkan untuk menjalani rehabilitasi medis.

SuaraMalang.id - Kinerja perburuan sindikat narkotika di Kota Malang membuahkan hasil fantastis. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan (Juli–September), Polresta Malang Kota membongkar 119 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya, dengan total 175 tersangka dijebloskan ke tahanan.

Dari ratusan tersangka yang diamankan, mayoritas berjenis kelamin laki-laki (170 orang) dan lima orang perempuan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengungkapkan bahwa operasi masif ini bukan hanya memutus rantai peredaran obat terlarang konvensional, melainkan juga membongkar penyelundupan bahan kimia ilegal skala industri.

“Total 119 kasus yang kami ungkap terdiri atas 116 kasus narkotika murni dan tiga kasus peredaran obat keras berbahaya. Dari operasi ini, setidaknya 60.582 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya ketergantungan,” tegas Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (9/10/2026).

Tangkapan kali ini terbilang mencengangkan dari segi volume barang bukti. Aparat menyita sedikitnya 3,2 kilogram sabu, 5,3 kilogram ganja, 3.959 butir ekstasi, 45,29 gram tembakau sintetis, serta 'banjir' pil koplo (double L) yang menembus 111.260 butir.

Tak berhenti di situ, petugas turut mengamankan 2 ton bahan baku kimia kosmetik ilegal tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Pengungkapan bahan kosmetik 2 ton ini menjadi satu dari lima kasus paling menonjol yang kini masuk radar prioritas penyidik.

Menariknya, kepolisian menerapkan strategi penegakan hukum yang berimbang antara jerat hukum berat bagi gembong dan rehabilitasi bagi korban ketergantungan.

Dari 119 perkara, sebanyak 49 kasus peredaran berat dipastikan melenggang ke meja hijau dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara lewat jeratan pasal berlapis UU Narkotika dan KUHP terbaru.

Baca Juga: Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos

Sementara pelaku obat keras dan kosmetik ilegal dibayangi bui 12 tahun serta denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan. Adapun 70 perkara lainnya dialihkan ke skema keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

“Untuk 70 perkara tersebut kami limpahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen terpadu (TAT) agar para pengguna mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial yang layak,” tambah Danang.

Kombes Danang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di Kota Apel. (ANTARA)

Load More