Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Polresta Malang Kota meningkatkan status kasus kekerasan delapan pelajar oleh mantan Kepala SMPN 18 Malang menjadi penyidikan pada Rabu (7/10/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota meningkatkan status kasus kekerasan delapan pelajar oleh mantan Kepala SMPN 18 Malang menjadi penyidikan pada Rabu (7/10/2026).
  • Insiden di gerbang sekolah pada Kamis (24/9) terjadi karena siswa tidak memakai seragam baju adat lurik.
  • Pemerintah Kota Malang mencopot jabatan MAH dan menolak memberikan bantuan hukum dalam proses pidana tersebut.

SuaraMalang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap delapan pelajar yang menyeret mantan Kepala SMP Negeri 18 Malang berinisial MAH kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Polresta Malang Kota resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, membuka jalan bagi penetapan status tersangka terhadap oknum pendidik tersebut.

Peningkatan status hukum ini diputuskan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan mendapati bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penyelidikan intensif.

"Iya, perkara ini sudah resmi naik ke sidik (penyidikan). Total ada tiga laporan polisi (LP) yang masuk dan kami proses," tegas Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia membeberkan bahwa sedikitnya delapan siswa telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum untuk merekam bukti fisik kekerasan yang dialami.

"SPDP sudah terbit sejak akhir September. Mengenai hasil visum, ada delapan anak yang telah menjalaninya, namun detail hasilnya saat ini belum bisa kami buka demi kepentingan penyidikan," ujar Lilik.

Menariknya, di tengah bergulirnya proses pidana, pihak MAH dikabarkan berupaya mencari jalan damai dengan mengajukan opsi Restorative Justice (RJ).

Menanggapi upaya kompromi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih bersikap dingin dan mengembalikan keputusan kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD

"Kami masih mendiskusikan terlebih dahulu dengan orang tua para korban, apakah mereka bersedia atau menolak opsi damai tersebut," tambahnya.

Tragedi kekerasan di lingkungan pendidikan ini terjadi di area gerbang sekolah pada Kamis (24/9) pagi. Mirisnya, aksi main tangan mantan pejabat sekolah itu dipicu oleh alasan sepele yaitu sejumlah siswa kedapatan tidak mengenakan seragam baju adat lurik.

Insiden tersebut langsung memantik sanksi tegas dari internal birokrasi. Hanya berselang sehari pasca-kejadian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang langsung mencopot MAH dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Sikap tanpa kompromi juga ditunjukkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pemerintah kota secara tegas menolak memberikan pendampingan atau bantuan hukum apa pun kepada MAH, membiarkan mantan kepala sekolah tersebut menghadapi jerat pidana seorang diri atas tindakannya yang mencederai integritas dunia pendidikan. (ANTARA)

Load More