- Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ditahan di Lapas Malang pada 8 Oktober 2026.
- Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan karena ditemukan indikasi malaadministrasi dalam proses pemberian remisi sebelumnya oleh Kemenkumham.
- Sebanyak enam orang petugas pemasyarakatan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
SuaraMalang.id - Angin segar kebebasan bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi berakhir kilat. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu resmi kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang setelah hak Pembebasan Bersyarat (PB)-nya dicabut, Kamis (8/10/2026).
Ironisnya, kepulangan Bechi ke sel tahanan terjadi saat ia tengah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang hanya untuk menjalani wajib lapor rutin.
Alih-alih pulang ke rumah, putra kiai asal Jombang tersebut langsung dieksekusi petugas berdasarkan Surat Keputusan bernomor PAS-1797.PK.07.04.
"Saat yang bersangkutan berada di Bapas untuk wajib lapor, SK pencabutan langsung kami serahkan. Pihak Bapas langsung mengeksekusi penarikan kembali dari luar ke dalam lapas," tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, dalam konferensi pers di Lapas Malang.
Bechi dilaporkan tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB dengan sikap pasrah dan kooperatif. Pencabutan status bebas bersyarat Bechi bukan tanpa sebab.
Langkah ini diambil usai mencuatnya gelombang sorotan publik dan pemberitaan terkait kondisi korban yang memicu evaluasi mendalam di internal Kemenkumham.
Hasil peninjauan tersebut membongkar borok baru yakni ditemukan indikasi kuat adanya malaadministrasi dalam proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya.
Kini, bola panas bergulir ke internal pemasyarakatan. Kusnali membeberkan bahwa sedikitnya enam orang petugas tengah diperiksa intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas, yakni lima orang dari pihak Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang," lanjut Kusnali.
Baca Juga: Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
Sebelumnya, pemberian hak PB kepada Bechi sempat menuai kecaman luas. Bechi hanya divonis 7 tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022, hukuman yang dianggap terlampau ringan dibanding tuntutan jaksa sebesar 16 tahun penjara. Kebebasannya yang terlalu dini sontak dinilai mencederai rasa keadilan para korban.
Terkait berapa lama sisa masa tahanan yang kini harus dijalani kembali oleh Bechi, pihak Ditjenpas Jatim mengaku masih melakukan penghitungan ulang.
"Kami akan menghitung lagi secara detail berapa sisa pidananya, nanti segera kami informasikan," pungkas Kusnali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skandal Maladministrasi Terendus: Bechi Batal Bebas, Dijebloskan Lagi ke Penjara
-
Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD