Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:30 WIB
Ilustrasi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ditahan di Lapas Malang pada 8 Oktober 2026. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ditahan di Lapas Malang pada 8 Oktober 2026.
  • Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan karena ditemukan indikasi malaadministrasi dalam proses pemberian remisi sebelumnya oleh Kemenkumham.
  • Sebanyak enam orang petugas pemasyarakatan sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

SuaraMalang.id - Angin segar kebebasan bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi berakhir kilat. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu resmi kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang setelah hak Pembebasan Bersyarat (PB)-nya dicabut, Kamis (8/10/2026).

Ironisnya, kepulangan Bechi ke sel tahanan terjadi saat ia tengah mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang hanya untuk menjalani wajib lapor rutin.

Alih-alih pulang ke rumah, putra kiai asal Jombang tersebut langsung dieksekusi petugas berdasarkan Surat Keputusan bernomor PAS-1797.PK.07.04.

"Saat yang bersangkutan berada di Bapas untuk wajib lapor, SK pencabutan langsung kami serahkan. Pihak Bapas langsung mengeksekusi penarikan kembali dari luar ke dalam lapas," tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, dalam konferensi pers di Lapas Malang.

Bechi dilaporkan tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB dengan sikap pasrah dan kooperatif. Pencabutan status bebas bersyarat Bechi bukan tanpa sebab.

Langkah ini diambil usai mencuatnya gelombang sorotan publik dan pemberitaan terkait kondisi korban yang memicu evaluasi mendalam di internal Kemenkumham.

Hasil peninjauan tersebut membongkar borok baru yakni ditemukan indikasi kuat adanya malaadministrasi dalam proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat Bechi sebelumnya.

Kini, bola panas bergulir ke internal pemasyarakatan. Kusnali membeberkan bahwa sedikitnya enam orang petugas tengah diperiksa intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas, yakni lima orang dari pihak Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang," lanjut Kusnali.

Baca Juga: Nasib Tragis Mantan Kepala SMPN 18 Malang: Dicopot Jabatan Kini Kasusnya Naik Penyidikan

Sebelumnya, pemberian hak PB kepada Bechi sempat menuai kecaman luas. Bechi hanya divonis 7 tahun penjara oleh PN Surabaya pada November 2022, hukuman yang dianggap terlampau ringan dibanding tuntutan jaksa sebesar 16 tahun penjara. Kebebasannya yang terlalu dini sontak dinilai mencederai rasa keadilan para korban.

Terkait berapa lama sisa masa tahanan yang kini harus dijalani kembali oleh Bechi, pihak Ditjenpas Jatim mengaku masih melakukan penghitungan ulang.

"Kami akan menghitung lagi secara detail berapa sisa pidananya, nanti segera kami informasikan," pungkas Kusnali. (ANTARA)

Load More