- Polresta Malang Kota menangkap pengedar berinisial YA di rumah kontrakan Kecamatan Lawang pada Agustus 2026.
- Petugas menyita ribuan pil ekstasi dan LL serta puluhan gram sabu yang disembunyikan dalam boneka.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda.
SuaraMalang.id - Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Namun, di balik pintu-pintu kayunya, tersimpan ribuan butir pil yang siap merusak masa depan generasi muda di wilayah Malang Raya.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar kedok YA (38), seorang pengedar yang menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika skala besar. Tak main-main, polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil LL, hingga puluhan gram sabu.
Drama pengungkapan ini bermula pada Selasa (11/8/2026). Dalam penggeledahan pertama, petugas mengamankan 101 butir ekstasi dan gunungan pil LL sebanyak 111 ribu butir yang telah dikemas rapi dalam botol plastik dan klip transparan. YA pun langsung diringkus tanpa perlawanan.
Namun, insting tajam petugas tak berhenti di situ. Keyakinan bahwa masih ada barang bukti yang disembunyikan membawa polisi kembali ke rumah tersebut pada Senin (17/8/2026).
Benar saja, sebuah temuan mengejutkan didapatkan dalam penggeledahan kedua. Di sudut ruangan, sebuah boneka ternyata menjadi tempat persembunyian terakhir bagi 1.360 butir ekstasi.
"Kami menemukan 580 butir ekstasi berwarna oranye dan 780 butir berwarna coklat yang disisipkan di dalam boneka tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, Jumat (21/8/2026).
Selain ribuan pil tersebut, polisi juga menyita sabu seberat 45,26 gram dari tangan tersangka. Kepada petugas, YA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EN, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Hendro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan YA semata. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memutus rantai distribusi narkotika hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri
"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya keras memutus jalur peredarannya agar barang-barang ini tidak sampai ke tangan masyarakat," tegasnya.
Kini, petualangan gelap YA harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika hingga UU Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp5 miliar, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri
-
Arjuno-Welirang Membara! Pendakian Ditutup Total Usai Api Kepung Puncak Kembar 2
-
5 Santri di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengajarnya Sendiri
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka
-
BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO
-
BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin
-
BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional
-
131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI