Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:35 WIB
Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL di wilayah setempat, dengan menangkap seorang pengedar berinisial YA (38). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota menangkap pengedar berinisial YA di rumah kontrakan Kecamatan Lawang pada Agustus 2026.
  • Petugas menyita ribuan pil ekstasi dan LL serta puluhan gram sabu yang disembunyikan dalam boneka.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta denda.

SuaraMalang.id - Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Namun, di balik pintu-pintu kayunya, tersimpan ribuan butir pil yang siap merusak masa depan generasi muda di wilayah Malang Raya.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar kedok YA (38), seorang pengedar yang menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika skala besar. Tak main-main, polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil LL, hingga puluhan gram sabu.

Drama pengungkapan ini bermula pada Selasa (11/8/2026). Dalam penggeledahan pertama, petugas mengamankan 101 butir ekstasi dan gunungan pil LL sebanyak 111 ribu butir yang telah dikemas rapi dalam botol plastik dan klip transparan. YA pun langsung diringkus tanpa perlawanan.

Namun, insting tajam petugas tak berhenti di situ. Keyakinan bahwa masih ada barang bukti yang disembunyikan membawa polisi kembali ke rumah tersebut pada Senin (17/8/2026).

Benar saja, sebuah temuan mengejutkan didapatkan dalam penggeledahan kedua. Di sudut ruangan, sebuah boneka ternyata menjadi tempat persembunyian terakhir bagi 1.360 butir ekstasi.

"Kami menemukan 580 butir ekstasi berwarna oranye dan 780 butir berwarna coklat yang disisipkan di dalam boneka tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, Jumat (21/8/2026).

Selain ribuan pil tersebut, polisi juga menyita sabu seberat 45,26 gram dari tangan tersangka. Kepada petugas, YA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EN, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Hendro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan YA semata. Fokus utama kepolisian saat ini adalah memutus rantai distribusi narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya keras memutus jalur peredarannya agar barang-barang ini tidak sampai ke tangan masyarakat," tegasnya.

Kini, petualangan gelap YA harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika hingga UU Kesehatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp5 miliar, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ANTARA)

Load More