- Dua pelaku pembunuhan juru parkir berhasil ditangkap jajaran Polres Malang Kota.
- Motif pembunuhan dipicu cekcok akibat dugaan menggoda teman wanita.
- Pelaku buang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap di Blitar.
SuaraMalang.id - Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan juru parkir di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24) ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian.
Kasus pembunuhan juru parkir di Kota Malang ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat (20/3/2026), ketika korban berinisial SA (42) ditemukan tewas akibat luka tusuk.
Polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan juru parkir ini, korban dan kedua pelaku diketahui sempat bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum kejadian.
"Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi," kata Aji, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tragis itu dipicu rasa tersinggung dari tersangka FNA. Pelaku menduga korban telah menggoda teman wanitanya, sehingga memicu cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, FNA kemudian menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya. Sementara itu, tersangka SNS turut membantu dengan memegangi tubuh korban saat penusukan terjadi.
"Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada," ujar dia.
Usai melakukan aksi tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Mereka sempat kembali ke tempat kos untuk mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian.
Tak berhenti di situ, FNA dan SNS menuju Bendung Selorejo, Kabupaten Malang, untuk membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penusukan. Setelah itu, keduanya melanjutkan pelarian hingga ke wilayah Kabupaten Blitar.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari Polsek Garum, Blitar, terkait keberadaan mereka.
"Tim kami meluncur ke Blitar kemudian dibantu oleh Polsek Garum, Blitar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan juru parkir di Malang, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman Pasal 459 KUHP pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun. Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancaman 20 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancaman 12 tahun penjara," tuturnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Suami Cucu Mpok Nori Sempat Ancam Bunuh Diri Gegara Ogah Pisah
-
Kondisi TKP Kontrakan Cucu Mpok Nori yang Diduga Dibunuh eks Suami, Barang-barang Masih Berantakan
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara