Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 Maret 2026 | 18:53 WIB
Jajaran Polres Malang Kota saat menggelar konfrensi pers. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Dua pelaku pembunuhan juru parkir berhasil ditangkap jajaran Polres Malang Kota.
  • Motif pembunuhan dipicu cekcok akibat dugaan menggoda teman wanita.
  • Pelaku buang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap di Blitar.

SuaraMalang.id - Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan juru parkir di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dua pria berinisial FNA (45) dan SNS (24) ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian.

Kasus pembunuhan juru parkir di Kota Malang ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat (20/3/2026), ketika korban berinisial SA (42) ditemukan tewas akibat luka tusuk.

Polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan juru parkir ini, korban dan kedua pelaku diketahui sempat bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum kejadian.

"Terdapat dua tersangka yang ditangkap FNA dan SNS, sedangkan korban berinisial SA (42). Penyelidikan yang kami lakukan, baik dari melakukan pemeriksaan CCTV hingga meminta keterangan dari para saksi," kata Aji, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tragis itu dipicu rasa tersinggung dari tersangka FNA. Pelaku menduga korban telah menggoda teman wanitanya, sehingga memicu cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

Dalam kondisi emosi, FNA kemudian menusuk korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya. Sementara itu, tersangka SNS turut membantu dengan memegangi tubuh korban saat penusukan terjadi.

"Ketiga orang sama-sama petugas parkir. Teman satunya (SNS) membantu memegangi korban. (Luka pada tubuh korban) kebanyakan di daerah dada," ujar dia.

Usai melakukan aksi tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Mereka sempat kembali ke tempat kos untuk mengganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian.

Tak berhenti di situ, FNA dan SNS menuju Bendung Selorejo, Kabupaten Malang, untuk membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penusukan. Setelah itu, keduanya melanjutkan pelarian hingga ke wilayah Kabupaten Blitar.

Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari Polsek Garum, Blitar, terkait keberadaan mereka.

"Tim kami meluncur ke Blitar kemudian dibantu oleh Polsek Garum, Blitar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan juru parkir di Malang, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 lebih subsider Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman Pasal 459 KUHP pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun. Untuk subsider Pasal 458 ayat 3 ancaman 20 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 262 ayat 4 ancaman 12 tahun penjara," tuturnya. (Antara)

Load More