SuaraMalang.id - Komisi D DPRD Jatim menilai beberapa jalan di beberapa daerah yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten sudah saatnya beralih status ke provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib menyebut, ada beberapa jalan yang mengalami peningkatan status dari kabupaten ke provinsi. Salah satunya Jalan Pakis menuju ke Turen di Kabupaten Malang.
Satib yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku mendapat laporan adanya pengajuan peningkatan status jalan di Malang.
"Kita peroleh dari hasil rapat Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu. Nah ada salah satu anggota kami yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah melakukan pengajuan peningkatan status jalan tersebut telah kepada Gubernur Jawa Timur," kata Satib pada Senin, 13 Mei 2025.
Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?
Peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi sangat penting, karena itu pihaknya akan mengawal proses pengajuan perubahan kewenangannya.
Jalan dari Pakis menuju Turen sudah memenuhi kriteria perubahan status jalan. Persyaratan juga telah memenuhi, misalkan lebar jalan ini sudah 15 meter dengan kemantaban 80 persen.
"Kalau sudah di-upgrade tentu nantinya akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengawalan dan pengawasan jalan ini," ungkapnya.
Diketahui peningkatan status jalan sepanjang 25 Km ini dari Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak tembus ke Talok Turen. Nantinya jalan Pakis-Turen ini akan menyambung dengan jalan Turen-Sendang Biru yang lebih dulu menjadi jalan dengan status provinsi.
"Dari informasi yang kami terima, pengajuan tersebut sudah diterima ibu Gubernur Jatim, tinggal menunggu tindak lanjutnya," katanya.
Baca Juga: Alamak! Nekat Curang Saat Ujian, 2 Peserta UTBK 2025 di UB Kena Hukuman Berat
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil Malang Chusni Mubarok mengaku menyambut baik rencana tersebut.
“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.
Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi
Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:
1. Aspek Teknis
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga Nyaman 2025: Suspensi Empuk, Perjalanan Auto Mulus!
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!
-
BRI dan Koperasi Jaring Mas Wujudkan Program MBG untuk Anak Sekolah