SuaraMalang.id - Polres Batu baru - baru ini mengungkap peredaran uang palsu (upal) jelang Lebaran 2025.
Tiga orang dan uang belasan juta rupiah diamankan terkait kasus peredaran uang palsu tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga orang yang diamankan, yakni berinisial GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kemudian AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Selanjutnya HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
"Kita mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Saat itu mengetahui para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta dan akan transaksi di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Toko Artha Shop," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (26/3/2025).
Aksi pelaku tercium dari unggahan di Facebook. Polisi yang mengetahui itu langsung membuat skema penangkapan.
Setelah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni di depan Toko Artha Shop, para pelaku langsung ditangkap.
Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang asli senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Dari barang bukti yang diamankan ternyata uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Uang ini juga disemprot cat akrilik agar terasa kaku dan kasar saat disentuh.
Lalu para pelaku ini sengaja membuatnya lusuh agar tidak bisa dibedakan dengan uang asli.
"Mereka beraksi malam hari agar lebih sulit dikenali," kata Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagyo.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami kepolisian. Polres Batu masih mengembangkan penyelidikan, apakah mereka hanya mengedarkan atau mencetak sendiri uang palsunya ini.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mengenali Ciri - Ciri Uang Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026