SuaraMalang.id - Polres Batu baru - baru ini mengungkap peredaran uang palsu (upal) jelang Lebaran 2025.
Tiga orang dan uang belasan juta rupiah diamankan terkait kasus peredaran uang palsu tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga orang yang diamankan, yakni berinisial GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kemudian AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Selanjutnya HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
"Kita mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Saat itu mengetahui para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta dan akan transaksi di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Toko Artha Shop," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (26/3/2025).
Aksi pelaku tercium dari unggahan di Facebook. Polisi yang mengetahui itu langsung membuat skema penangkapan.
Setelah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni di depan Toko Artha Shop, para pelaku langsung ditangkap.
Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang asli senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Dari barang bukti yang diamankan ternyata uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Uang ini juga disemprot cat akrilik agar terasa kaku dan kasar saat disentuh.
Lalu para pelaku ini sengaja membuatnya lusuh agar tidak bisa dibedakan dengan uang asli.
"Mereka beraksi malam hari agar lebih sulit dikenali," kata Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagyo.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami kepolisian. Polres Batu masih mengembangkan penyelidikan, apakah mereka hanya mengedarkan atau mencetak sendiri uang palsunya ini.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mengenali Ciri - Ciri Uang Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota