SuaraMalang.id - Polres Batu baru - baru ini mengungkap peredaran uang palsu (upal) jelang Lebaran 2025.
Tiga orang dan uang belasan juta rupiah diamankan terkait kasus peredaran uang palsu tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga orang yang diamankan, yakni berinisial GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kemudian AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Selanjutnya HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
"Kita mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Saat itu mengetahui para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta dan akan transaksi di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Toko Artha Shop," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia --- partner Suara.com, Rabu (26/3/2025).
Aksi pelaku tercium dari unggahan di Facebook. Polisi yang mengetahui itu langsung membuat skema penangkapan.
Setelah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni di depan Toko Artha Shop, para pelaku langsung ditangkap.
Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang asli senilai Rp 700 ribu.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Dari barang bukti yang diamankan ternyata uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Uang ini juga disemprot cat akrilik agar terasa kaku dan kasar saat disentuh.
Lalu para pelaku ini sengaja membuatnya lusuh agar tidak bisa dibedakan dengan uang asli.
"Mereka beraksi malam hari agar lebih sulit dikenali," kata Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagyo.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami kepolisian. Polres Batu masih mengembangkan penyelidikan, apakah mereka hanya mengedarkan atau mencetak sendiri uang palsunya ini.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mengenali Ciri - Ciri Uang Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir