SuaraMalang.id - Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. Aksi tersebut viral di media sosial dan sempat bikin heboh.
Dalam video yang beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @info_malang terlihat sebuah truk sedot WC berwarna merah berhenti di tepi jembatan.
Truk tersebut diduga sedang membuang limbah tinja ke sungai. Terlihat beberapa air di bawahnya berwarna berbeda dengan yang ada. Tampak kerus seperti bekas kotoran manusia.
Dari rekaman terlihat kejadian truk sedot WC berhenti dan diduga membuang tinja atau lumpur tinja diperkirakan pada malam hari.
"Meneruskan laporan warga. Malam ini sebuah mobil sedot wc tertangkap kamera membuang hasil sedotannya di sungai kecil jl Bukit Barisan. Kayak gini harusnya tidak boleh kan @dlhkotamalang ?" tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/3/2025).
Informasinya, truk tersebut membuang tinja ke sungai yang ada di wilayah RT 001 wilayah RW 006, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Video aktivitas truk merah diduga membuang lumpur tinja ke sungai tersebut diambil pada Senin (16/3/2025).
Pihak kelurahan maupun rukun tetangga setempat telah menerima laporan adanya truk sedot WC yang diduga membuang tinja ke sungai tersebut. Lokasi diduga tempat pembuangan tinja tersebut memang sepi saat malam hari.
Warga sebenarnya sempat akan menegur truk tangki pengangkut limbah lumpur tinja tersebut agar tidak membuangnya sembarang. Namun, belum sempat diberi tahu sudah pergi terlebih dahulu.
Unggahan tersebut memantik komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Namun ada juga yang memberikan komentar guyonan.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?
"Harus ada tindakan yg lebih tegas," tulis akun @onl******.
"Mensejahterakan ikan ikan cungkring disana ya bagus malahan," komentar akun @mitrap**************.
"Yang berwenang ayo di proses hukum, uu pencemaran lingkungan, kalo tidak di tindak, hal seperti ini tidak akan berhenti," @rudy**********.
"bisa d pidana gak si? trus apa guna nya warga bikin septic tank klo ujung2nya d buang ke sungai?" komentar @wahy******.
Larangan Pembuangan Tinja di Luar IPLT
Permasalahan tinja atau lumpur tinja yang dalam hal ini termasuk limbah domestik sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana
-
Bayi Ditemukan Tewas di Saluran Air Malang dengan Tali Pusar Masih Menempel