SuaraMalang.id - Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. Aksi tersebut viral di media sosial dan sempat bikin heboh.
Dalam video yang beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @info_malang terlihat sebuah truk sedot WC berwarna merah berhenti di tepi jembatan.
Truk tersebut diduga sedang membuang limbah tinja ke sungai. Terlihat beberapa air di bawahnya berwarna berbeda dengan yang ada. Tampak kerus seperti bekas kotoran manusia.
Dari rekaman terlihat kejadian truk sedot WC berhenti dan diduga membuang tinja atau lumpur tinja diperkirakan pada malam hari.
"Meneruskan laporan warga. Malam ini sebuah mobil sedot wc tertangkap kamera membuang hasil sedotannya di sungai kecil jl Bukit Barisan. Kayak gini harusnya tidak boleh kan @dlhkotamalang ?" tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/3/2025).
Informasinya, truk tersebut membuang tinja ke sungai yang ada di wilayah RT 001 wilayah RW 006, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Video aktivitas truk merah diduga membuang lumpur tinja ke sungai tersebut diambil pada Senin (16/3/2025).
Pihak kelurahan maupun rukun tetangga setempat telah menerima laporan adanya truk sedot WC yang diduga membuang tinja ke sungai tersebut. Lokasi diduga tempat pembuangan tinja tersebut memang sepi saat malam hari.
Warga sebenarnya sempat akan menegur truk tangki pengangkut limbah lumpur tinja tersebut agar tidak membuangnya sembarang. Namun, belum sempat diberi tahu sudah pergi terlebih dahulu.
Unggahan tersebut memantik komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Namun ada juga yang memberikan komentar guyonan.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?
"Harus ada tindakan yg lebih tegas," tulis akun @onl******.
"Mensejahterakan ikan ikan cungkring disana ya bagus malahan," komentar akun @mitrap**************.
"Yang berwenang ayo di proses hukum, uu pencemaran lingkungan, kalo tidak di tindak, hal seperti ini tidak akan berhenti," @rudy**********.
"bisa d pidana gak si? trus apa guna nya warga bikin septic tank klo ujung2nya d buang ke sungai?" komentar @wahy******.
Larangan Pembuangan Tinja di Luar IPLT
Permasalahan tinja atau lumpur tinja yang dalam hal ini termasuk limbah domestik sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka
-
BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO
-
BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin
-
BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional
-
131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI